Pemkab dan DPRD Kukar Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Baru Haji

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rabu (19/11/2025), Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, bersama Kabag Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan Fahreza dan perwakilan masyarakat, tokoh agama melakukan kunjungan ke Kementerian Haji (Kemenhaj) Republik Indonesia (RI).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi terkait dengan aturan baru soal pembagian kuota haji, yang juga berdampak terhadap kuota jamaah haji di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rombongan dari Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut diterima Plt Dirjen Bina Penyelanggara Haji Umroh, Puji Raharjo.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ahmad Yani menyampaikan, keberatannya atas aturan baru terkait dengan pemotongan kuota haji Kukar yang jumlahnya dari 450 jamaah menjadi 131 jamaah di 2026 mendatang.

Menurutnya, jamaah telah menyelesaikan persiapan, mulai dari manasik, pemeriksaan kesehatan, hingga pelunasan biaya.

Sementara itu Plt Dirjen Bina penyelenggara Haji Umroh, Puji Rahajo, mengatakan bahwa perubahan kuota terjadi akibat penerapan sistem baru sesuai amanat UU No. 14/2025, yang mengatur redistribusi kuota berbasis formula baru.

“Pengurangan kuota Kukar karena redistribusi internal di Provinsi Kalimantan Timur, bukan hanya faktor waiting list,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa angka 131 jemaah belum final karena tidak termasuk kuota cadangan.

Sementara perwakilan jamaah, yang juga merupakan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara K.H. Abdul Hanan mengungkapkan tingginya tekanan psikologis yang dialami masyarakat akibat pembatalan keberangkatan.

“Kami pemerintah Kukar mengusulkan agar penambahan kuota mempertimbangkan kesiapan jemaah dan meminta pemerintah meninjau ulang pemberlakuan sistem baru,” kata Kabag Kesra Dendy Irwan.

Seluruh aspirasi Kukar yang disampaikan tersebut, akan dibawa ke Menteri dan dilaporkan ke DPR RI.  Ia menegskan bahwa terdapat 20 provinsi mengalami pengurangan kuota dan Kemenhaj sedang mempersiapkan perbaikan teknis.(adv)